Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mu hilang,
maka syarat pengurusan sebagai berikut :
1. Pergi ke Kepolisian Resor (Polres) terdekat untuk buat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat /Barang.
Ini gratis. Cukup dengan membawa KTP asli dan copy nya, serta copy NPWP yang hilang bagi wajib pajak orang pribadi.
Surat ini hanya berlaku untuk 14 hari saja jadi sebaiknya dipergunakan dengan cepat. Satu lagi jangan lupa berpakaian rapih ke kantor Polisi.
2. Lalu lanjutkan pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatmu terdaftar, dengan membawa Surat dari Polres di atas, KTP asli dan copy nya serta copy NPWP yang hilang.
Di KPP gratis juga, tapi harus ikut prosedur .
Tanya informasi sama petugas yang ada jika tidak mengerti, lalu antri nomor urut ,tunggu di panggil dan di proses.
Setelah lengkap baru kartu NPWP baru di cetak. Kalau mau rubah alamat juga bisa dengan isi formulir di KPP.
Semoga bermanfaat. Julita.
Semoga bermanfaat. Julita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar