1.Masuk ke Simpaduk online http://simpaduk.bekasikota.go.id/
a. DAFTAR email yang aktif (akan ada konfirmasi), lalu isi password baru untuk Simpaduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) .
b. Kembali MASUK dengan email yang di daftar dan password baru di Simpaduk.
2. Ada 2 pilihan daftar. Pertama Pendaftaran Akta Kelahiran, Kedua Pendaftaran Cetak KTP El.
a. Pilih Pendaftaran Cetak KTP El (Daftar)
b. Baca baik -baik syarat ketentuannya, baru klik Setuju
3. Masukkan Nomor NIK ,klik lanjut.
4. Upload Kartu Keluarga (KK) dan upload Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat /Barang dari Polres setempat bila E KTP hilang. Di kolom WILAYAH bisa di pilih apakah akan ambil EKTP di kecamatan, klik proses. PASTIKAN SUDAH UPLOAD KK DAN SURAT DARI POLRES, baru klik PROSES (Upload agak lama jadi sabar nunggunya).
Tip: 1 NIK hanya 1 email saja. Jangan diulang pakai email lain,tidak akan di proses.Baca syarat dan ketentuan agar data bisa diproses.5. Jika upload berhasil , akan ada surat ke email anda tentang pemberitahuan data akan diproses
6. Tunggu berapa hari, hingga ada pemberitahuan lanjutan ke email.
7. KTP E di cetak di tempat yang sudah dipilih. Cetak KTP E tidak di pungut biaya alias gratis.
8. Semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar