Jika warga Bekasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP E) nya hilang/patah terhitung tanggal 05-11-2018 syarat pengurusannya harus dilakukan di Kecamatan masing-masing, dengan cara :
1.Masuk ke Simpaduk online http://simpaduk.bekasikota.go.id/
a. DAFTAR email yang aktif (akan ada konfirmasi), lalu isi password baru untuk Simpaduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) .
b. Kembali MASUK dengan email yang di daftar dan password baru di Simpaduk.
2. Ada 2 pilihan daftar. Pertama Pendaftaran Akta Kelahiran, Kedua Pendaftaran Cetak KTP El.
a. Pilih Pendaftaran Cetak KTP El (Daftar)
b. Baca baik -baik syarat ketentuannya, baru klik Setuju
3. Masukkan Nomor NIK ,klik lanjut.
4. Upload Kartu Keluarga (KK) dan upload Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat /Barang dari Polres setempat bila E KTP hilang. Di kolom WILAYAH bisa di pilih apakah akan ambil EKTP di kecamatan, klik proses. PASTIKAN SUDAH UPLOAD KK DAN SURAT DARI POLRES, baru klik PROSES (Upload agak lama jadi sabar nunggunya).
Tip: 1 NIK hanya 1 email saja. Jangan diulang pakai email lain,tidak akan di proses.Baca syarat dan ketentuan agar data bisa diproses.
5. Jika upload berhasil , akan ada surat ke email anda tentang pemberitahuan data akan diproses
6. Tunggu berapa hari, hingga ada pemberitahuan lanjutan ke email.
7. KTP E di cetak di tempat yang sudah dipilih. Cetak KTP E tidak di pungut biaya alias gratis.
8. Semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rontgen Dental . Julita, 17-9-2021
Rontgen Dental Gigi Julita banyak berlubang. Ada 1 gigi berlubang cukup besar di rahang atas. Sehingga perlu di R ontgen Dental , ...
-
Nomor telepon Indonesia dengan +62 di depannya, Julita, 2019 Sering kali kita di tanya berapa nomor teleponmu? Berapa nomor Handpho...
-
Alamat Yasau, Pralaya & Beasiswa Tentang Beasiswa dan Santunan Pralaya mengikuti syarat dan Ketentuan dari Yasau...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar